Benggala, Gunungkidul -Jajaran Unit Reskrim Polsek Tepus dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andang Patriasmono, SIP, pada hari Senin (25/10) sekira pukul 13.30 Wib atas informasi dari masyarakat melakukan penggrebekan arena perjudian di Pos Ojek SP3 Bajing Lemu, Sidoharjo, Tepus, Gunungkidul.
Dari hasil penggrebekan tersebut petugas hanya berhasil mengamankan 2 pelaku saja yaitu ST (49) dan SK (57) warga Tepus, Gunungkidul. Untuk pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dalam aksinya pelaku melakukan perjudian jenis dadu goncang dengan menggunakan aplikasi android dengan taruhan uang.
Dari aksi para pelaku petugas berhasil menyita barangbukti antara lain:
1. 1 lembar kertas yang ada gambarnya besar kecil
2. Uang tunai Rp. 657.000,-
3. 1 buah Hp merk Oppo Type CPH2185 warna putih
Atas kejadian tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (3) Sub 303 bis Ayat (1) ke 1, ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
IG - satreskrimresgunungkidul