Benggala News, Gunungkidul - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungsari dipimpin Aipda Erijio, SH, Minggu (30/1) sekira pukul 02.30 wib bertempat disebuah Gasebo Pantai Watu Kodok, Kemadang, Tanjungsari berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Petugas berhasil mengamankan 5 pelaku yakni SA (28), RI (28), FS (43), T(43) dan TDW (43) warga Klaten, Jawa Tengah. Dan petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah tikar warna coklat, 1 set kartu domino serta uang tunai Rp. 1.915.000,-
Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
sumber: Satreskrim Polres Gunungkidul/IG