Dilansir dari akun instagram resmi Samsat Kota Yogyakarta, persyaratan administrasi yang diperlukan di antaranya adalah STNK Asli dan fotokopi, Identitas (KTP) Asil dan fotokopi yang sesuai dengan STNK.
Dan berikut adalah jadwal Samsat Keliling di Yogyakarta:
![]() |
sumber: Samsat Kota Yogyakarta / IG |
- Hari Senin, mulai pukul 09.00-12.00 WIB di halaman THR,
- hari Selasa, mulai pukul 09.00-12.00 WIB di Lapangan Minggiran (sisi utara),
- hari Rabu, mulai pukul 09.00-12.00 WIB di XT Square (sisi utara),
- hari Kamis, mulai pukul 09.00-12.00 WIB di Balai Kota Yogyakarta, dan
- hari Jumat, mulai pukul 09.00-12.00 WIB di Samping Kemenkumham, Kotagede.
Pembayaran dapat dilakukan minimal 1 bulan sebelum jatuh tempo pajak kendaraan. Segera cek jatuh tempo PKB anda dan lakukan pembayaran di Gerai Samsat terdekat.
Perpanjangan PKB di wilayah DIY hanya dapat melayani untuk kendaraan Plat AB. Untuk kendaraan dengan plat nomor daerah lain harus kembali ke daerahnya masing-masing.
Kontak nomor whatsapp yang bisa dihubungi 08112579090.
Mengingatkan, di masa pandemi covid-19, agar pemohon perpanjangan STNK tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau memakai hand sanitizer.
sumber: https://www.instagram.com/p/CQXx0U9MekM/