Lewat Medsos, Penjualan Satwa Dilindungi Lutung Budeng dan Burung Red Loti Diungkap Polda DIY


Benggala, Polda DIY - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menahan seorang berinisial G.S yang dengan sengaja menjual burung Nuri Maluku atau Red Loti (Eos Bornea) endemi Indonesia.

Burung Nuri Maluku yang merupakan salah satu hewan dilindungi tersebut dijual melalui media sosial dengan harga Rp 1 juta.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat konferensi pers di Mapolda DIY mengungkapkan, petugas saat patroli di media sosial mendapati akun yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku.

"Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut meruapak satwa yang dilindungi, ternyata benar bahwa satwa tersebut termasuk hewan yang dilarang untuk diperjual-belikan maka dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Kabidhumas lanjut menjelaskan setelah petugas mengamankan pelaku, petugas menyita 8 ekor burung berbagai jenis, tempat tengger burung, dua sangkar burung, satu buah smartphone dan nominal uang tunai sebesar Rp. 1 juta.

Selain mengamankan pelaku G.S, petugas juga mengamankan seorang pemuda berinisial E.P yang memiliki dan menjual hewan satwa dilindungi berupa tiga ekor Lutung Budeng warna hitam (Trachypithecus Auratus) melalui media sosial Senin 28 Juni yang lalu.

Tiga ekor Lutung tersebut dijual dengan harga Rp. 1.550.000,- . Petugas menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertemu COD di Lapangan Bogem Kalasan Sleman.

"Kedua pelaku G.S dan E.P tidak dilakukan penahanan, namun demikian akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 juta," ucapnya mengakhiri.

sumber: Polda DIY - IG