Sleman - Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Dari ungkap itu, polisi berhasil mengamankan BS (35) sebagai pelaku curas dengan cara korbannya diberi racun Bunga Terompet. Kasus tersebut dilatarbelakangi oleh dendam persaingan kerja sebagai jasa angkutan barang.
“Pelaku punya rasa dendam terhadap korban akhirnya nekat melakukan ini,” Kepala Unit Kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Sleman, Ipda Leonard Panangian Hutajulu kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa, 15 Juni 2021.
Dendam perselisihan tersebut sudah mendarah daging sejak 2014 silam. Namun begitu, pelaku terus merasa kesal dengan korban yang juga berprofesi jasa angkutan barang. Selama ini keduanya diketahui tidak saling mengenal.
“Jadi sebenarnya mereka ini tidak saling kenal tapi hanya pelaku yang tahu korban. Makanya kenapa korban tidak tahu kalau pelaku akan berbuat jahat,” ucapnya.
Ipda Leonard menjelaskan, bahwa pencurian dengan kekerasan itu sudah direncanakan oleh pelaku. Mulanya, pelaku memesan jasa angkut barang korban melalui telepon.
Pelaku meminta korban datang ke sebuah rumah yang ada di wilayah Jakal KM 8 atau tempat kejadian perkara. Sesampainya di lokasi, pelaku memberikan jamuan makanan serta minuman pada korban, sambil menunggu barang muatan.
Tiba-tiba korban tidak sadarkan diri setelah meminum jamuan yang disuguhkan pelaku. Saat itu pelaku langsung mengikat tangan korban menggunakan lakban.
“Pas korban sadar dia sudah berada di dalam mobilnya tersebut. Setelah itu dipukul beberapa kali menggunakan tangan kosong dan juga kunci roda yang berbahan besi,” ucapnya.
Dalam kondisi tak berdaya tersebut, korban yang tinggal di Kapanewon Kalasan, Sleman, ini hanya bisa pasrah. Setelah puas menganiaya, pelaku menurunkan korban sembari membawa Handphone dan uang tunai korban.
“Mobil korban juga ditinggal di jalan tidak dicuri,”ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban yang tidak mengenal pelaku lalu melapor kejadian yang menimpanya ke Polres Sleman guna memroses perbuatan pelaku. Berdasarkan penyelidikan, petugas menangkap pelaku di wilayah Klaten, Jawa Tengah pada akhir Mei 2021.
Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kepada wartawan, BS atau pelaku pencurian dengan kekerasan ini mengaku ingin memberi pelajaran kepada korban yang selama ini jadi saingannya kerja. Korban diketahui selalu menggunakan harga tarif yang relatif murah.
“Dia (korban) terlalu murah kalau kasih tarif. Misalnya saya Rp 80 ribu, dia tarif Rp 40 ribu. Jadinya dia terus yang dapat orderan,” ucap BS kesal.
BS mengaku tidak hanya dirinya yang kesal dengan korban, juga beberapa kawan-kawannya yang satu profesi merasakan keresahan yang sama. Bahkan kawan pelaku pernah menegur korban agar menaikan harga tarif, tapi korban malah cuek.
Saat menganiaya korban, pelaku pun sempat meminta agar korban berpindah tempat mangkal.