![]() |
Foto: Polda Bengkulu / IG |
Benggala, Bengkulu - Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama-sama dengan Tim dari Dirjen Gakkum Kementerian LHK RI dan Tim dari Balai Besar Taman Nasional kerinci Sebelat menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus Perdagangan Satwa Yang Dilindungi, Senin (21/6) pagi.
Dilansir dari akun resmi instagram Polda Bengkulu (@polda_bengkulu), diungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini terlaksana berdasarkan informasi masyarakat adanya kegiatan penjualan tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit dan tulang dari Harimau Sumatera di Desa Lubuk Sini Kec Taba Penanjung Kab Bengkulu Tengah.
Dengan adanya info tersebut anggota subdit Tipidter langsung melakukan penyelidikan kelokasi tsb, sekitar pukul 18.30 wib, pelaku terlihat terlihat sdg mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna biru dg No Pol BD 4669 YA yang membawa 2 (dua) buah kardus, kemudian petugas menghentikannya dan ditemukan pelaku sedang membawa kulit dan tulang bagian bagian dari satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera,
Selanjutnya anggota Subdit IV/Tipidter dan Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Polda Bengkulu - IG