Benggala, Kobar - Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Pemerasan dan Ancaman yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, S.I.K., Rabu (16/6/2021) Sore.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di dampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani saat kegiatan press release itu mengatakan telah mengungkapkan bahwa salah satu pria berinisial MR telah melakukan kegiatan pemerasan dan ancaman kepada pedagang kaki lima di 2 tempat dalam satu hari.
“Tersangka meminta uang kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan p. antasari dan di jalan sukma arianingrat kel. baru kec. arsel setiap harinya sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) yang mana kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka selama 2 bulan terakhir dan apabila tidak memberikan uang tersebut maka para pedagang tidak di perbolehkan berjualan lagi oleh tersangka karena takut akhirnya para pedagang memberikan uang yang diminta oleh tersangka setiap kali para pedagang berjualan,” jelas Devy.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa uang pecahan 100.000 satu lembar, 50.000 enam lembar, 20.000 lima lembar, 10.000 delapan belas lembar, 5.000 empat puluh sembilan lembar, 2.000 seratus empat puluh dua lembar, 1.000 sepuluh lembar dan total semua barang bukti sebesar Rp. 1.182.000,- (satu juta seratus delapan puluh dua ribu rupiah).
Ia menambahkan, Pasal yang disangkakan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapus piutang diancam karena pemerasan dengan ancaman pidana selama 9 tahun penjara.