Polri Buru Ribuan Aplikasi Pinjol Ilegal di Indonesia

sumber Divhumas Polri

Benggala.com - Bareskrim Polri sedang memburu sekitar tiga ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan pemberantasan terhadap ribuan pinjol ilegal harus dilakukan demi membuka jaringan pelaku pinjol ilegal karena pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Sehingga kasus pinjol ilegal bukan delik aduan, jadi tidak perlu menunggu laporan.

"Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal. Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan," jelas Kabareskrim Polri.

Terpisah, Polri juga tengah memburu WN China Pengelola Pinjol Ilegal 'RP Cepat'. Polri kini tengah gencar memberantas pengelola perusahaan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya adalah keterlibatan 2 warga negara China sebagai tersangka pengelola aplikasi pinjaman online ilegal RP Cepat.

"Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

Sumber: Divhumas Polri - IG