Pukul Polisi, Pelanggar Prokes di Bantul Akhirnya Diamankan


Benggala, Bantul - Pelanggar Prokes, seorang pria dengan inisial WW, 46 tahun terpaksa berurusan dengan kepolisian. Pasalnya, warga Sewugalur, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta ini memukul wajah polisi yang bertugas menertibkan protokol kesehatan hingga bengkak.

Pemukulan yang dilakukan pelaku dilatarbelakangi karena dirinya merasa tidak terima saat ditegur polisi yang sedang memberikan imbauan Prokes kepada masyarakat di Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Karena tidak terima, pelaku langsung menganiaya korban yang merupakan anggota polisi bernama Ipda Tetepanan menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Pandak. 

"Pelaku memukul petugas kami sebanyak satu kali," kata Kapolres Bantul, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ihsan kepada wartawan saat jumpa pers, Rabu, 23 Juni 2021. 

Mantan Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY menceritakan, penganiayaan terjadi ketika petugas menegur pelaku untuk menaati protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu, 17 Juni 2021 pukul 11.00 WIB.

Pelaku diminta menggunakan masker karena kedapatan tidak menggunakan masker. Namun imbauan petugas polisi malah menyulut emosi pelaku.

Dia nekat memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai pelipis sebelah kiri. Akibat aksi arogan pelaku, Ipda Tetepana menderita luka di mata sampai bengkak.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku.

"Dari petugas tidak ada perlawanan. Pelaku sendiri diamankan warga sekitar," ujarnya.

AKBP Ihsan menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak siapapun yang menghalang-halangi pekerjaan petugas, khususnya soal pencegahan Covid-19.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan pasal 351 KUHP dan atau 212 KUHP hukuman satu tahun dan 2 tahun penjara.

sumber: Polres Bantul