Benggala, Sleman - Melalui Press release yang disampaikan Kanit Reskrim Ipda Lilik Mulyadi, Polres Sleman menetapkan tersangka MSA (22) tahun atas pekara penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial MR.
Ipda Lilik Mulyadi menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban keluar dari sebuah gang di kawasan jalan Magelang, Tridadi Sleman. Tanpa sengaja, kendaraan milik korban hampir bersenggolan dengan kendaraan tersangka. Tak terima tersangka langsung mengejar korban hingga keduanya terhenti di halte Lapangan Denggung.
"Seketika tersangka menyayat korban di bagian wajah kiri dengan cutter dan memukul dengan tangan kanan sebanyak 2 kali," katanya
Imbasnya korban mengalami luka sayatan di pipi sebelah kiri sepanjang 20 centimeter dan luka di bibir sebelah kiri.
"Pelaku sempat ingin menusuk perut korban tetapi berhasil ditangkis dan membuat luka sayat di telapak tangan kanan korban sepanjang 4 centimeter,” sambungnya
“Tersangka awalnya tidak tahu bahwa yang dikejar adalah anggota TNI. Setelah terjadi peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengaku dari anggota TNI. Kemudian tersangka spontan melarikan diri,” katanya.
"Dari pengakuannya, tersangka dalam pengaruh minuman keras saat menganiaya korban," jelasnya
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap tersangka adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat ditahan di Rutan Polres Sleman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.