Polisi Amankan Karyawan Terkait Pencurian di Kedai Can Can Thai Tea Semarang


Benggala, Kota Semarang – Unit Reskrim Polsek Tembalang kembali sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Currat).

Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS, S.E, M.H., saat ditemui di ruang kerja mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tembalang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun kasus tersebut terjadi hari selasa, tanggal 19 Oktober 2021, sekira Jam 06.00 Wib di Kedai Can Can Thai Tea Jalan Kedungmundu Raya No.27 A Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban Icha kehilangan perlengkapan dan sarana kedai usaha miliknya dan mengalami kerugian sekitar Rp. 75.470.000,-. Korban merasa keberatan serta membuat laporan pengaduan ke Polsek Tembalang agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya kata Kompol R. Arsadi memerintahkan kepada Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Polsek Tembalang melakukan penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti petunjuk berupa CCTV disekitar lokasi kejadian, dari hasil penyelidikan yang mendalam, didapati ada dua pelaku dan salah satunya terindikasi karyawan korban yang bekerja sama dengan orang lain.

“Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan. Pelaku yang berhasil ditangkap petugas yaitu MA (18) warga Suruh Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung adalah merupakan Karyawan Korban. Hasil intrograsi Pelaku MA dalam melaksanakan aksinya dibantu oleh AW (25) warga Kelurahan Lodoyong Kecamatan.Ambarawa Kabupaten Semarang”, kata Kompol R. Arsadi.

Selain itu, petugas juga turut menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit KBM Roda 4 Daihatsu H 1887 JG, satu buah BPKB KBM Roda 4 Daihatsu H 1887 JG, satu unit HP Realme warna hitam, satu buah Dispancer merk Miyako warna hijau putih, satu buah Kompor Gas merk Rinnai dan Tabung Gas, satu buah Kompor Listrik Oven merk Deliza warna sylver, satu buah Kulkas merk Polytron warna abu abu, satu buah Freezer merk Ghea warna putih, 242 kardus minuman Youngmi collagen, satu buah mesin cuci merk Samsung pintu depan putih quantity 6,5kg, satu pasang Speaker aktif merk polytton warna coklat, satu buah Meja warna hitam, satu Kompor Gas Bulat merk buterfly, satu buah Panci besar, satu buah Cup Shealer merk Ossel, satu setrika merk Maspion, satu buah DVD Player merk LG, satu buah mesin oven warna silver, saty buah Kulkas merk LG 2 pintu, dan 50 buah produk masker muka merk Amore beuty.

Kemudian kedua pelaku MA dan AW dibawa ke Mako Polsek Tembalang untuk dilakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kompol R. Arsadi.

(Humas Polrestabes Semarang)
https://tribratanews.semarangkota.jateng.polri.go.id/binkam/polsek-tembalang-ungkap-kasus-currat-pelaku-karyawan-korban/