Siksa Anak Difabel, Pasutri di Sleman Ditangkap Polisi


Pasangan suami istri LP dan IT yang merupakan pengurus Rumah Kasih Sayang bagi kaum difabel diamankan Polres Sleman lantaran melakukan penganiayaan terhadap kepada anak asuhnya AL (17).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, S.TrK menjelaskan, Kedua tersangka melakukan penganiayaan selama kurun waktu 6 bulan dengan beragam benda tumpul mulai dari tongkat bambu, catut hingga pemborgolan tangan dan penyiraman air panas.

"Pelaku melakukan penganiayaan karena jengkel lalu membuat tindakan agar korban kapok,” jelasnya

Aksi penganiayaan terbongkar saat ibu korban ingin melakukan panggilan video call, namun kedua tersangka selalu berdalih karena pandemi Covid-19 tidak boleh dibesuk hingga beralasan korban sedang belajar.

Kecurigaan ibu korban muncul di kolom komentar akun Facebook miliknya. Tepatnya pada unggahan foto anaknya. Ada seorang mantan karyawan Rumah Kasih Sayang yang dipecat menulis komentar agar sang ibu segera menjemput anaknya.

Merasa curiga, ibu korban datang dari Lampung ke Sleman untuk menjemput anaknya. Kecurigaan terbukti setelah dia bertemu anaknya. Beragam luka fisik hingga kondisi psikis dialami oleh anaknya.

Mendapati anaknya diperlakukan secara keji, ibu korban kemudian melapor ke Polres Sleman. Dari pengakuan korban terungkap aksi kejam kedua pelaku. Korban diborgol di depan tiang setiap malamnya. Kedua tersangka juga menyiramkan air panas memukul dengan tongkat bambu serta tega menyulut kemaluan korban pakai api.

Dari hasil penyelidikan, Rumah Kasih Sayang tidak mempunyai ijin, sehingga rumah penitipan anak disablitas ini resmi ditutup oleh Dinas Sosial dan Polres Sleman.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.