Benggala, Gunungkidul - Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen Gunungkidul DIY dipimpin Aiptu Slamet Riyatin, Rabu (3/11/2021) melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 Unit KBM Toyota Avanza Nopol : AB-1573-SD yang dilaporkan oleh korban warga Banaran, Playen ke Polsek Playen pada tanggal 23/02/2021.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kotagede, Yogyakarta, kemudian sekira pukul 23.00 wib pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Playen untuk dimintai keterangan.
Modus pelaku yaitu awal mula sekira bulan April 2017 pelaku menawarkan untuk mengurus mutasi/ balik nama KBM korban. Setelah proses selesai namun BPKB tidak kunjung diberikan, namun oleh pelaku BPKB tersebut dijadikan jaminan hutang senilai Rp. 106.000.000,-
Pelaku KAS (29) warga Banjar, Jawa Barat dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
IG - satreskrimresgunungkidul