Benggala, Gunungkidul - Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen, Kamis (11/11) menerima laporan dari korban ASP (18) warga Banaran, Playen bahwa telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh teman-temannya. Dari keterangan korban bahwa pelaku saat itu sedang terpengaruh miras kemudian langsung melakukan pemukukan dengan tangan kosong secara bersama-sama.
Dari laporan tersebut jajaran Unit Reskrim Polsek Playen dipimpin Aiptu Slamet Riyatin langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku pengeroyokan. Petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yakni EM (19) warga Banaran, Playen, DP (22) warga Banaran, Playen, FM (18) warga Grogol, Paliyan dan CC (20) warga Dengok, Playen.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
src - https://www.instagram.com/p/CWUoWc1F25C/