Sindikat Pembobol Kartu Kredit Modus Mengaku CS Diungkap Polda DIY


Benggala, DIY - Ditreskrimsus Polda DIY membongkar sindikat pencurian data kartu kredit yang mengaku sebagai customer service (cs) penerbit kartu kredit.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas menahan sembilan tersangka yakni sepasang suami istri berinisial AP dan MA sebagai otak pelaku kejahatan. Kemudian BD, IR, AS, IW, SW, YN dan WV.

Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, S.I.K., didampingi Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat konferensi pers menyampaikan modus pelaku dengan cara mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit tersebut.

"Pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku," jelasnya di aula Promoter Polda DIY, Rabu (10/11/2021).

AKBP Roberto menjelaskan selain sebagai otak pelaku kejahatan, Pasutri AP dan MA ini juga menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang.

"Pasutri ini juga berperan sebagai pemimpin perusahaan yang berkantor di Jakarta Selatan. Pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS," jelasnya.

Usai mendapatkan data kartu kredit, pelaku lantas belanjakan mata uang digital kripto. Kemudian dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah.

"Dari transaksi inilah, korban curiga karena mendapatkan tagihan kartu kredit, padahal korban tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut," ujarnya.

Lanjut AKBP Roberto menyebutkan pelaku melancarkan aksinya baru satu tahun lebih. Setidaknya ada puluhan korban dari berbagai daerah dan ada 3 korban yang berasal dari DIY.

Dari hasil kejahatan tersebut, oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan pribadi berupa mobil dan uang tunai.

"Ada mobil Pajero dan uang tunai Rp. 295 juta," tambahnya.

Kini barang bukti mobil, uang tunai beserta 15 unit handphone, 13 unit telepon rumah dan catatan keuangan telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti.

"Kita kenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun," pungkasnya.

src - https://www.instagram.com/p/CWGUrPnvoe_/