Benggala, MEDAN - Polrestabes Medan Gelar Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan atau Percobaan Pemerasan yang dilakukan oknum Polisi. Jumat (12/11/2021)
Oknum Polisi Bripka PK diduga melakukan tilang kepada seorang wanita, Nur Widia, yang mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan pada Kamis 11 November 2021.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K., M.H., menyebutkan Bripka PK ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 368 JO KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya masing-masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N-Max BK 2381 AJK, 1 lembar STNK, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 pecahan Rp. 50.000.
Dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Deli Tua dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas dan meminta pelapor uang sebesar Rp. 200.000 agar tidak ditahan sepeda motor milik korban karena tidak memiliki SIM. Pada saat kejadian berlangsung, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut dan selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan "Polisi Gadungan".
Salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimon membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan kemudian pihak Polsek Sunggah membawa terlapor dan korban ke Polsek Sunggal.