Bobol Kantor Notaris dan Alfamart, Komplotan Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Raya


Benggala News, Palangka Raya – Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di wilayah hukumnya.

Komplotan pelaku curat tersebut sebelumnya telah beraksi melakukan tindak kejahatan dengan membobol salah satu kantor notaris dan toko Alfamart yang berada di kawasan Jalan Pierre Tandean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Kamis (16/12/2021) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T. A. Gultom, S.I.K. menerangkan, para pelaku curat yang diringkus tersebut berjumlahkan 4 (empat) orang, dengan inisial masing-masing yakni MF alias R (29), M (32), S (29) dan A (34).

“Penangkapan dilakukan oleh petugas gabungan dari Subnit Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng serta Resmob Polsek Pahandut,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (20/12/2021) pagi.

Dirinya melanjutkan, para komplotan curat tersebut diringkus pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang hendak melarikan diri dengan menggunakan transportasi udara.

“Para pelaku tersebut berhasil diringkus pada Hari Minggu (19/12/2021) kemarin sekitar pukul 10.30 WIB, saat mereka hendak menuju ke Kota Makassar melalui Bandara Tjilik Riwut dengan menggunakan transportasi udara,” terangnya.

Dari tangan komplotan para pelaku curat tersebut, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai, 8 (Delapan) buah kunci jenis obeng, 2 (dua) buah linggis, 5 (Lima) buah alat pencongkel, 1(satu) buah kunci L, 8 (delapan) unit handphone dan 2 (Dua) unit Laptop.

“Untuk keterangan dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam press release di Gedung Utama Mapolresta Palangka Raya pada siang nanti sekitar pukul 12.00 WIB, kami harapkan kehadiran rekan-rekan media sekalian,” ucap Kompol Ritman.

Keberhasilan itu pun menjadi prestasi bagi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah khususnya Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, mengingat para pelaku yang dapat diringkus hanya dalam jangka waktu 3 hari saja.

“Kami pastinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ritman. (pm)

src - https://www.instagram.com/p/CXs_yFsvz0M/