Benggala News, Sumedang - Polres Sumedang melaksanakan gelar konferensi pers kasus penganiayaan yang dilakukan DARKON (24) sehingga mengakibatkan kekasihnya AIZ (22) harus mendapatkan perawatan intesif di RSUD Sumedang akibat luka-luka di wajahnya, Rabu (15/12/2021).
Konferensi pers tersebut berlangsung di Aula Tribrata Polres Sumedang yang di pimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP. Eko Prasetyo Robbyanto S.H, S.I.K., M.P.I.C.T.,M.I.S.S didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ade Rizky S.I,K., M.A dan Kasi Humas AKP Dedi Juhana
Kapolres Sumedang mengatakan bahwa dalam kasus tersebut bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban di depan Toko ASEAN di Jalan Raya Panyingkiran, Sumedang yang kemudian berlanjut penganiayaan terhadap korban.
“_Awalnya korban mendatangi pelaku di depan Toko ASEAN, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur, selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku_”, ujar Kapolres.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin, 13 Desember 2021 sekira pukul 23.00 WIB. setelah dibawa ke rumah pelaku, keesokan harinya Selasa (14/12/21) korban berniat ingin pulang ke rumahnya namun dicegah pelaku.
“_Saat korban lari melintasi di gang, pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan menyundul kening sebanyak tiga kali. Tindakan pelaku yang menganiaya korban sempat dilerai oleh Sdri. PIPIT (Kakak Pelaku) dan Suaminya. Saat Korban akan pergi, pelaku menendang kearah punggung belakang korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanan_”, tambah Kapolres
Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Pelaku dapat diamankan di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam.