Polres Tanjung Balai Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan di Datuk Bandar Timur


Benggala News, Tanjung Balai - Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama sama atau pengeroyokan yang terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 pukul 23.00 Wib di gang Sukun Link.VII Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Penangkapan terhadap kedua orang tersangka pengeroyokan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika di konfirmasi melalui telefon Selulernya Selasa (21/12).

Kapolres menjeleaskan, penangkapan dilakukan oleh jajarannya pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 03.30 Wib. Adapun tersangka yang ditangkap tersebut adalah YR alias SEN (33) laki-laki dan Abdi (28) laki-laki.

"Keduanya merupakan warga Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai," ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, keduanya tersebut ditangkap atas pengaduan atau laporan dari korban yang bernama Zainal di SPKT Polres Tanjung Balai pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021.

"Korban saat itu melaporkan telah mengalami penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh para tersangka bersama kawan-kawannya yang lain," tambah AKBP Triyadi.

Kapolres melanjutkan, penganiayaan itu dilakukan dengan cara menusuk punggung bagian belakang korban menggunakan obeng sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan berdarah. Pelaku juga menusuk bagian pundak sebelah kiri dan bagian perut sebelah kanan korban lainnya yang bernama Lilik. Para pelaku juga melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong.

Setelah menerima laporan, Tim dari Satreskrim langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi serta serangkaian penyelidikan. 

Senin tanggal 20 Desember 2021 sekira pukul 23.30 wib diketahui bahwa keberadaan tersangka yakni berada di jalan Budi Utomo Kel kesawan Kec Kisaran Timur Kab Asahan. Tim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Eri Prasetyo, S.H. kemudian berhasil mengamankan keduanya.

Adapun penyebab dari penganiayan tersebut, Kapolres menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara dikarenakan sebelumnya adanya dendam antara pelaku atas nama Andi dengan adik kandung Zainal.

Kepada tersangka dipersangkakan pada Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan 2 Subs 351 ayat (2) dan (1) dari KUHPidana dan Terhadap Tersangka Andi, sampai saat ini masih dilakukan Pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai. (humas).

https://www.instagram.com/p/CXvLsUMFqFd/