Benggala News, Polres Tarakan - Pada hari Senin, 27 Desember 2021, Kapolres Tarakan AKBP FILLOL PRAJA ARTHADIRA, S.H, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan IPTU MUHAMMAD ALDI K. A, S.T.K., S.I.K., M.H melaksnakan press release terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh Tersangka 'E'.
Diketahui dari hasil pemeriksaan tersangka 'E' telah memakan 12 orang korban dimana ke-12 korban semuanya berusia dibawah 17 tahun.
Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
src - https://www.instagram.com/p/CX-W_KaLKGt/