BENGGALA NEWS, HULU SUNGAI UTARA – Terungkap pelaku kasus perkara pencurian 3 (Tiga) unit kendaraan bermotor (curanmor) di sebuah bengkel milik Pelapor berinisial A (30) warga Desa Gerunggang tepatnya di Pelajungan Sari Rt.01 Kec. Banjang Kab. HSU, Jum’at, 10 Februari 2022. Aksi gasak motor ini diketahui dilakukan oleh Dua orang berinisial R (33) dan MFA (26).
Kasat Reskrim Polres HSU IPTU Widodo Saputro. menjelaskan, Kronologi curanmor di bengkel ini berawal ketika pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 Skj 16.00 Wita Pelapor / Pemilik Bengkel saat akan menutup bengkelnya meletakkan ketiga unit sepeda motor tersebut di dalam bengkel dan menutup pintu bengkel, ketiga kunci kontak sepeda motor masih menempel di sepeda motor masing-masing, sedangkan pintu bengkel cuma ditutup dan tidak digembok.
Lalu, Pada hari Senin tanggal 02 Maret 2020 Skj 06.00 Wita, Pelapor melihat Pintu Bengkel sudah terbuka sedangkan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi.,
kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut
Kasat menambahkan lagi, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi TKP, pihaknya akhirnya berhasil mendapatkan identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut.
“Hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 Skj. 12.00 wita melakukan penangkapan di rumah di Desa Jumba Rt. 04 Kec. Amuntai Selatan Kab. HSU terhadap pelaku TO berinisial R (33) dan Pada sekitar pukul 19.30 wita Unir Jatanras melakukan penangkapan pelaku curanmmor di rumah di Desa Sungai Rt. 03 Kec. Banjang Kab. HSU Skj. 19.30 wita, terhadap pelaku TO Berinisial MFA (26)
Kasat melanjutkan, setelah melakukan interogasi dan pengembangan terhadap 2 (dua) orang pelaku, unit Jatanras Polres HSU juga berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang lagi selaku penadah masing-masing berinisial P (34), T(33) serta B(39).
Adanya peristiwa curanmor ini diduga motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet lantara butuh uang.
Saat ini Polres Hulu Sungai Utara telah menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Cdi Skydrive dan 2 ( dua ) velg Honda Minerve.
Dari peristiwa ini kerugian ditafsir mencapai sekitar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), sementara dua tersangka pelaku curanmor berinisial R (33) dan MFA (26) di sangkakan melanggar dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal Sembilan tahun penjara, Sedangkan terhadap saudara berinisial P (34), T(33) serta B(39) di duga telah melanggar Pasal 480 KUHPidana dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara.
sumber: Polres Hulu Sungai Utara