Polres Kulon Progo Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Rental


Benggala News, Kulon Progo - Satuan Reskrim Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor rental di wilayah Giripeni, Wates.

Dalam kasus itu, Polres Kulon Progo menetapkan YP (31) warga Mlati, Sleman sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku YP berupa 1 unit sepeda motor beserta surat kelengkapan milik rentalan," ujar Kasihumas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry saat konferensi pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (16/2/2022).

Tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan YP di sebuah jasa penyewaan sepeda motor di Wates, Kulon Progo. Semula, pelaku datang untuk menyewa sepeda motor Yamaha NMAX selama tiga hari.

Akan tetapi, setelah jatuh tempo sepeda motor sewaan tersebut tak kunjung kembali. Ia justru memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada oranga lain. Pemilik rental lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Ketika berada di Gondokusuman pelaku langsung diamankan oleh penyidik Polsek Gondokusuman bersama Unit Reskrim Polsek Kulon Progo pada (10/2).

"Dalam melakukan aksinya pelaku menyewa sepeda motor, kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak rental," ujar Kasihumas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Masyarakat terkhusus jasa persewaan sepeda motor diimbau untuk berhati-hati dan teliti. "Pastikan penyewa jelas identitasnya sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dilacak," tegasnya.