Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Tanjungsari: Pelaku Masih Anak Dibawah Umur


Benggala News, Gunungkidul - Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo, SH bersama Kanit Reskrim Aipda Erijio, SH dan anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan bermotor merk Honda Supra X 125 warna hitam list Silver Nopol : AB-4944-NW, Noka : MH1JB511X5K393983, Nosin : JB51E1398791 yang terjadi di Pantai Drini, Wonosobo, Tanjungsari, Gunungkidul. Senin (7/2/2022).

Disampaikan melalui akun resmi instagram Satreskrim Polres Gunungkidul (@satreskrimresgunungkidul), pada hari Rabu (9/2) petugas menerima laporan dari korban, selanjutnya petugas mendatangi TKP dan mencatat saksi-saksi. Pada saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa ada iklan jual beli dimedsos facebook mengiklankan mesin spm Supra X 125 yang mirip dengan milik korban.

Selanjutnya pada hari Kamis (10/2) sekira pkl 01.30 wib petugas melakukan penyelidikan ke wilayah Ngawis, Karangmojo dan berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku beserta barang bukti spm yang sudab dimutilasi dan rencananya akan dijual secara terpisah

Para pelaku anak tersebut antaralain:
1. GS (17) warga Ngawis, Karangmojo, Gnk
2. FRD (14) warga Ngawis, Karangmojo, Gnk
3. FEM (13) warga Ngipak, Karangmojo, Gnk

Barangbukti yang berhasil diamankan petugas antaralain:
- 1 buah Mesin kendaraan Supra X125
- 1 buah rangka
- 1 buah cover body
- 1 pasang shock beker
- 1 buah tangki
- 1 buah jok
- 1 set lampu depan belakang
- 2 velg yang sudah dipecah
- 2 set ban luar dan dalam
- 1 buah master rem cakram depan
- 1 set slebor depan belakang
- 1 buang stang
- 1 buah sapit body belakang
- 1 buah knalpot
- uang tunai sisa hasil penjualan spearpart SPM Rp. 150.000

Atas perbuatanya para pelaku anak tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara. Karena para pelaku masih usia dibawah umur, para pelaku tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan wajib lapor dan proses penyidikan tetap berlanjut sampe nti dengan persidangan.

sumber: Satreskrim Polres Gunungkidul