Benggala News, Sleman - Melalui Press Release yang disampaikan Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto, Polsek Minggir mengamankan SDT (48) tahun dan IS (16) tahun lantaran nekat mencuri dua ekor sapi limousin.
Kapolsek Minggir menjelaskan, “kedua tersangka merupakan bapak dan anak, mereka mencuri sapi milik warga Sendangagung Minggir Sleman pada hari Jumat tanggal 08 April 2020 sekira pukul dua dini hari,” katanya
Dari pengakuan tersangka, mereka beraksi tiga orang, namun seorang pelaku berinisial BS berhasil kabur dan sampai saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berbagi tugas. Tersangka BS turun dan bertugas mencuri dua sapi limousin. Sementara pelaku SDT dan IS memantau situasi dari bak belakang mobil,” bebernya
Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan dan pelaku ditangkap petugas Kepolisian setelah ban mobil yang digunakan untuk mengangkut sapi curian bocor di wilayah Seyegan.
Petugas patroli Polsek Seyegan yang tengah patroli dini hari menghampiri mereka dan berusaha membantu memperbaiki karena tidak mengetahui jika mereka adalah komplotan pencuri sapi.
Belum selesai memperbaiki, patroli Polsek Seyegan mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dua ekor sapi di wilayah Minggir. Patroli Polsek Seyegan kemudian melaporkan ada kendaraan yang mengangkut sapi di wilayah Seyegan.
Setelah berkoordinasi, Polsek Minggir langsung mendatangi Polsek Seyegan untuk mengamankan kedua tersangka dan barang bukti dua ekor sapi sapi senilai Rp 38 juta serta satu unit pick up yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
.
“Kebetulan, tersangka BS mendengar percakapan tersebut sehingga bergegas melarikan diri,” jelasnya
.
“Tersangka berdalih, rencananya sapi itu akan dibawa ke wilayah Turi,” sambungnya
.
“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku anak yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan,” tutupnya
Sumber: Polres Sleman - IG