BENGGALA, ASAHAN | Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24).
Dalam hal ini, pelaku warga Dusun IX Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir Mandoge Kab Asahan diberikan tindakan tegas dan terukur karena perlawanan yang dapat membahayakan petugas.
"Motif dari kasus pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban Ibu Rumah Tangga Orlida Br Nababan (54) warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir BP Mandoge Kab Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku, bahkan sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,"ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Jumat (1/4/2022).
Berdasarkan keterangan pelaku juga, Kapolres menerangkan bahwa pelaku sudah pernah menasehati korban, namun pelaku dimaki maki korban sehingga pelaku sakit hati, sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Pelaku menusukkan parang yang sudah dipegang oleh pelaku ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali,"kata Kapolres.
Petugas yang mendapat laporan adanya pembunuhan yang terjadi di Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge Kec Bandar Pasir BP Mandoge Kab Asahan langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwasannya pelaku berinisial ESG yang saat itu sedang berada di Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,"terang Kapolres.
Sumber: Polres Asahan