Viral Video Memainkan Senjata Tajam, Empat Anggota Geng WKC di Kulon Progo Diamankan Polisi


Benggala News, Kulon Progo - Sebanyak empat Remaja yang tergabung dalam Geng bernama Wates Kota Crew (WKC) diamankan Satreskrim Polres Kulon Progo, Kamis (7/4/2022) malam.

Penangkapan dilakukan polisi setelah video yang memperlihatkan seorang Remaja yang sedang memainkan senjata tajam ( Sajam ) viral di Media Sosial (medsos).

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan, pengungkapan itu diawali dari patroli siber yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo. Dari sana ditemukan sebuah konten terkait kepemilikan sajam itu oleh salah satu anggota dari geng bernama Wates Kota Crew (WKC).

"Jadi ditemukan sebuah postingan di media sosial bahwa seseorang menggunakan sebo dan jaket serta membawa dua senjata tajam," kata Fajarini kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Berdasar temuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya ditemukan lokasi pembuatan konten dengan sajam tersebut yang berada di wilayah Karangtengah Kidul, Kalurahan Margosari, Pengasih, Kulon Progo.

Empat orang sempat diamankan saat ditemukan di rumah tersebut. Namun dari empat orang yang tergabung dalam geng WKC itu hanya satu tersangka yang akhirnya ditahan.

Satu pelaku yang ditahan itu berinisial RAP (22). Ia merupakan anak dari pemilik rumah yang dijadikan tempat untuk membuat konten geng tadi.

"Salah satu dari empat pemuda yang kita amankan yakni RAP diketahui sebagai pemilik dari senjata tajam dan kita jadikan tersangka," terangnya.

Sementara itu tiga orang pelaku lainnya, ARS (17) diketahui sebagai pemeran video dengan sajam, GLT (16) sebagai orang yang mengunggah konten tersebut ke media sosial, lalu VIS (20) sebagai saksi. Tiga orang tersebut merupakan warga Pengasih, Kulon Progo.

Dari tangan tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, gagang kayu berwarna hitam, sebilah pedang dengan gagang bambu berukuran 80 cm, pedang dengan gagang besi berukuran 80 cm, 60 cm dan 45 cm.

Satu tali sabuk dari bahan kain warna putih pada ujung terdapat gear yang bergerigi, satu tali sabuk dari bahan kulit warna hitam ukuran panjang 100 cm. Hingga satu tali sabuk berbahan kain warna hitam serta satu handphone merek VIVO Y12 warna biru.

Ada pula barang bukti hasil tangkapan layar video tentang konten kepemilikan sajam tersebut. Beserta selembar banner berukuran dua meter persegi warna hitam bertuliskan WATES KOTA CREW 25 DESEMBER 2017.

Atas perbuatannya tersebut tersangka RAP diancam melalui Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan kepada pelaku ARS dan GLT akan dikenai UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

sumber: Polres Kulon Progo