Curi Kayu Cendana dari Hutan Khusus, Warga di Playen Gunungkidul Diamankan Polisi


Benggala News, Gunungkidul - Unitreskrim Polsek Playen Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kayu hutan, Rabu (18/5).

Dikutip dari akun instagram Satreskrim Polres Gunungkidul, pengungkapan berawal dari polisi menerima laporan dari petugas kehutanan bahwa diwilayah hutan KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus) telah terjadi tindak pidana pencurian kayu hutan tanpa ijin jenis kayu cendana. 

"Kemudian setelah menerima laporan Unitreskrim dipimpin Aipda Sunardi melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Jumat (20/5/2022) petugas berhasil mengamankan pelaku FS dirumahnya," tulis Satreskrim melalui akunnya. 

Pelaku FS (29) warga Banaran, Playen melakukan aksinya pada hari Senin (25/4/2022) di Hutan KHDTK Watusidat alamat Gading V, Gading, Playen, Gunungkidul. Pelaku berhasil menebang 14 pohon kemudian oleh pelaku dijadikan 14 potong.

"Petugas berhasil mengamankan sejumlah potongan kayu cendana dan 1 buah gergaji serta 1 buah sabit," tambah keterangannya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 12 huruf b dan atau c Jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan atau c UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa ijin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.

sumber: Satreskrim Polres Gunungkidul /IG