Dua Korban Meninggal Dunia, Kasus Penusukan di Seturan Diungkap Polda D.I. Yogyakarta


Benggala News, Sleman - Polda DIY berhasil menangkap pelaku penusukan dua mahasiswa di Seturan, Depok, Sleman. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat konferensi pers bersama Dirreskrimum Kombes Pol H Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. di Mapolda, Selasa 10 Mei 2022.

Disampaikan, pelaku yang berinisial YF (25) berhasil diamankan Senin pada pukul 15.00 WIB di Babarsari kemudian dibawa ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam kurun waktu kurang lebih 36 jam, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.

Sementara itu Dirreskrimum menjelaskan kronologi kejadian bermula saat dua kelompok saling berpapasan di simpang empat Jalan Selokan Mataram, Seturan Minggu 8 Mei 2022 dini hari.

"Kelompok korban ini bersepeda motor dari arah barat dan kelompok pelaku bersepeda motor dari selatan. Kemudian terjadi perselisihan karena tidak ingin mengalah memberi jalan," jelasnya.

Perselisihan itu kemudian terjadi saling menuduh, memaki, dan melempar benda. YF kemudian menantang kelompok korban mendekat dirinya dan dipenuhi.

"YF, pelaku, menusuk dengan pisau yang mengakibatkan korban inisial DS luka empat bagian punggung dan dada kiri,sedangkan korban inisial TIP luka tiga bagian di dada dan pinggul," ujarnya.

Nahas, DS tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit, adapun TIP sempat ditangani oleh medis sesaat di RS, namun jiwanya tidak tertolong.

Dari olah TKP dan pengumpulan keterangan dari saksi, petunjuk mengarah kepada YF.

"Petugas melakukan olah TKP pada pagi harinya, kami juga memeriksa empat saksi dan kamera CCTV di sekitar lokasi, dari petunjuk itu kemudian pengejaran tertuju ke pelaku YF," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 336 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun pidana, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia yang ancamannya 7 tahun pidana.

Kabid Humas tegas menyampaikan, bahwa proses pemeriksaan ini masih berjalan.

"Tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka bisa bertambah," tegasnya.

Di kesempatan tsb, Kabid Humas dan Dirreskrimum mendorong masyarakat untuk tidak ragu menghubungi polisi melalui 110 jika menyaksikan gangguan kamtibmas.

sumber: Polda DIY