BENGGALA, WONOSARI – Jajaran Polres Gunungkidul berhasil ungkap kasus pencuri tabung gas 3 kg yang memakai mobil avansa pada hari kamis, tanggal 21 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB , di rumah korban depan Masjid Al Hidayah, Jl. Ki Demang Wonopawiro No. 16 padukuhan Budegan I , RT 003/ RW 010, kalurahan Piyaman, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat akan menggunakan ternyata tabung gas yang dipakai tersebut sudah tidak ada, selanjutnya korban memberitahukan kepada anak dan istrinya, dan dari kejadian pencurian tersebut terlihat direkaman CCTV yang berada disekitar TKP, diduga pelaku seorang laki laki , menggunakan sarana kendaraan mobil Toyota Avansa Nopol B-1552-EVM, dengan ciri-ciri mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu , dan pencurian tersebut dilakukan dengan cara Kendaraan mobil tersebut berhenti didepan rumah korban , dan pelaku langsung mengambil tabung gas ukuran 3kg yang berada dirumah pelapor dan selanjutnya dimasukan kedalam mobil melalui pintu sebelah kiri, kemudian mobil tersebut pergi meninggalkan lokasi, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp.150.000,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat padukuhan setempat untuk kemudian diteruskan ke Polsek Wonosari.
Dengan beredarnya berita viral tentang pencurian gas di sosmed kemudian jajaran Resmob Polres Gunungkidul , Polsek Wonosari , Melakukan penyelidikan dan berdasarkan rekaman CCTV pelaku diduga menggunakan sarana kendaraan roda empat dengan Nopol B-1552-EVM, dengan ciri-ciri mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu, dan pada hari Senin, tanggal 25 April 2022 pukul 15.30 WIB, pada saat dilakukan patroli terlihat ada sebuah kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk sarana melakukan pencurian tabung gas yang melintas di Jalan Selang Wonosari, selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, dari hasil keterangan pemilik mobil, sebelumnya mobil tersebut pada tanggal 21 April 2022, mobil tersebut telah di sewa/rental oleh seseorang yang mengaku bernama AA yang mengaku beralamat di Wiladeg, Karangmojo, Gunungkidul, kemudian Unit Reskrim Polsek Wonosari bergabung dengan Resmob Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap yang diduga pelaku , setelah didapat informasi bahwa AA sedang berada di wilayah karangmojo, selanjutnya team langsung menuju ke Karangmojo, tepatnya diperempatan Karangmojo, saat itu AA sedang melintas mengendarai sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan, saat itu AA mengakui telah melakukan pencurian tabus gas di wilayah Ngemplek ,Piyaman dengan menggunakan sarana mobil merk Toyota Avanza, warna abu-abu metalik B-1552-EVM , selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosari. Dari hasil introgasi pelaku bahwa pelaku mengaku melakukan pencurian diwilayah Karangmojo, Wilayah Ponjong dan Wilayah Gedangsari.
Barang bukti yang berhasil disita
1. 1 (satu) Unit Mobil merk Toyota, type Avanza 1500 S (F602RM GMSFJJ), tahun 2010, isi silinder 1498 CC, noka :MHFM1CA4JAKO36947, nosin :DBR3953, warna ABU-ABU METALIK, nopol : B 1552 EVM, STNK atas nama SUMARYANI alamat Sidamukti, Rt 003 Rw 017, Sukamaju, Cilodong, Depok.
2. 2 (dua) buah Gas Elpiji warna hijau ukuran 3Kg.
3. 1 (satu) buah celana warna hitam.
4. 1 (satu) buah kaos warna hitam.
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah mengambil tunggu sampai lengah. Pelaku yang diamankan Unit Reskrim adalah AA, , 28 TH, Islam, Wiraswasta, Alamat sesuai KTP Wiladeg Karangmojo, Gunungkidul. Alamat Domisili : Mungkid, Magelang, Jawa Tengah (Residivis kasus yang sama)
Ancaman hukuman untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mungkas M)
sumber: Polres Gunungkidul