Ungkap Kasus Curas di Karawang, Kapolres: 15 kali beraksi, Kita Bekuk Tanpa Ampun


BENGGALA, KARAWANG – Kali pertama Polres Karawang menggelar Konfrensi pers Usai Pelaksanaan Ops Ketupat Lodaya 2022, hari ini Jumat tanggal 13 Mei 2022 dihalaman Reskrim Polres Karawang. Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadani, Kasat Reskrim, dan Paur Humas Ipda Richi. Dinkes, Dinas Pertanian dan Panguyuban Mie dan Baso Karawang.

Kapolres mengungkapkan bahwa Selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2022 polres karawang berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi atensi dan perhatian masyarakat yang sempat viral di media sosial diantaranya kasus Pencurian dengan Kekerasan (jambret) yang dialami oleh masyarakat yang melaksanakan mudik dan Pemberitaan bakso tikus yang viral di medsos. ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres, ada dua kasus yang terjadi, dan pihaknya melalui Anggota Reskrim berhasil ungkap kasus Pencurian dengan kekerasan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 20 / V / 2022 / JBR / RES KRW / SEK JATISARI, Tgl 07 Mei 2022, dimana lokasi kejadian terjadi di Jalan Raya Pantura dekat Pom Bensin Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

” Pencurian dengan kekerasan ini dilakukan oleh Ada 2 (dua) orang pelaku, dengan kronologis dua orang tersebut dengan menggunakan kendaraan Roda 2 warna merah menyalip korban yang sedang dibonceng oleh suaminya kemudian para pelaku menjambret tas korban lalu melarikan diri ke arah cikampek, sehingga dengan kejadian tersebut Tim kami segera lakukan penyelidikan sehingga kedua tersangka berhasil dibekuk, terang Kapolres.

Adapun tersangka berinisial AA usia 28 tahun, beralamat di Kp. Rawa gebang, Patokbeusi subang, yang bersangkutan berperan sebagai joki, sedangkan tersangka KS Alias A alamat Kalisumber Subang berperan sebagai Penadah.

“Para pelaku ditangkap di tempat persembunyian masing-masing tanpa perlawanan, dengan barang bukti 3 buah HP dan 1 unit Motor yang digunakan oleh pelaku yang saat ini sudah kita amankan, pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masih kata Kapolres pelaku ini sudah 15 kali melakukan tindakan serupa, saat ini para pelaku terancam kurungan 9 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 365 KUHPidana dan 4 tahun penjara berdasar pasal 480 KUHPidana Atas pertolongan jahat/tadah, tegas Kapolres.

Sumber; tribrata News Polres Karawang