Bacok Pencuri Cabai, Remaja di Sleman Ditangkap Polisi


Benggala News, Sleman - Satreskrim Polres Sleman mengamankan seorang pemuda berinisial H.H (17) lantaran menganiaya pencuri cabai di Gading Kulon Donokerto Turi menggunakan sebilah celurit hingga meninggal.

Melalui press conference Wakapolres Sleman Kompol Tony Priyanto, S.H., S.I.K menjelaskan, "awalnya pelaku anak H.H diberi tahu saudaranya (S) bahwa cabai miliknya (S) sering hilang dicuri," katanya

Mendengar cerita saudaranya, pelaku anak H.H pada selasa 14 Juni sekira jam 21.00 WIB menawarkan diri ke (S) untuk bersama-sama menghadang pencuri cabai tersebut. Kemudian pada Rabu 15 Juni sekira jam 04.00 WIB mereka berdua pergi ke kebun cabai. Tanpa sepengetahuan (S), pelaku anak (H.H) ternyata membawa sebilah celurit.

"Sesampainya di kebun cabai, mereka berdua berjaga hingga akhirnya tampak seorang pria masuk ke kebun cabai. Pelaku anak (HH) dan S mengintai sampai korban benar-benar memetik cabai," bebernya

Ketika cabai telah dipetik korban, pelaku anak (H.H) dan S berusaha berusaha menangkap korban. Korban yang terkepung akhirnya berusaha melarikan diri.

"Pelaku anak (H.H) mengejar korban sambil menyabetkan celurit ke korban sebanyak enam kali. Dua kali tidak kena, empat kali mengenai tubuh korban," ungkapnya

Saat itu, Pelaku anak (H.H) sempat memegang baju korban untuk menghentikannya. Namun korban yang sudah terluka berhasil melarikan diri masuk ke kebun salak.

"Pelaku anak (H.H) dan S tidak melakukan pengejaran namun kembali ke rumah dan memberitahukan kepada warga setempat, hingga keesokan paginya korban ditemukan warga dalam kondisi penuh luka dan tidak bergerak," jelasnya

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turi, hingga akhirnya pelaku anak (H.H) ditangkap di rumahnya.

Kasat Reskrim AKP Roni Prasadana, S.I.K., M.H menambahkan, selain mengamankan pelaku, Polres Sleman juga menyita celurit sepanjang 30 sentimeter yang digunakan untuk menyabet korban, sepatu boots dan tanaman cabai.

Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. Kendati demikian proses penanganan perkara dalam kasus ini akan disesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak.