Benggala News, Padang - Seorang marbot masjid di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pemuda berinisial HF (19) ini diduga mencuri tiga kotak amal. Pencurian ini terjadi di Masjid Raya Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi, Padang Utara, beberapa waktu yang lalu.
"Tersangka HF merupakan marbot di Masjid Raya Andaleh, Padang Timur," kata Kastreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adryansah Putra, Selasa (14/6/2022). Dedy menambahkan, tersangka ditangkap oleh tim Klewang Satreskrim Porlesta Padang pada Senin (14/6/2022) sekitar pukul 02.00 WIB
"Saat beraksi, pelaku HF dibantu oleh rekannya berinsial R yang masih berusia 17 tahun," katanya. Kasus yang menjerat kedua tersangka itu berawal ketika Marbot di Masjid Nurul Ihsan selaku pelapor kasus hendak persiapan subuh berjamaah.
Hanya saja, dia tidak menenukan dua kotak amal yang biasanya ada di dalam Masjid, padahal setelah Isya, kotak amal tersebut masih ada. Sang marbot kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang laki-laki telah mengambil dua kotak yang ada di dalam Masjid, serta satu kotak amal di bagian teras sekitar pukul 01.25 WIB
Rekaman CCTV Disebar ke Medsos Mendapati kejadian tersebut sang marbot beserta pihak pengurus Masjid langsung membuat laporan polisi agar ditindak lanjuti serta diungkap. "Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan akhirnya teridentifikasi bahwa pelaku ternyata tinggal di Padang Timur, dan juga berprofesi sebagai marbot di Masjid Raya Andaleh," katanya. Saat diperiksa oleh polisi pelaku mengakui bahwa dirinya telah telah mencuri kotak amal di Masjid Nurul Ihsan, Alai Parak Kopi.
"Perbuatan tersangka yang mengambil tiga kotak amal membuat Masjid mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah," lanjutnya.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diakui tersangka sebagai hasil curian, serta satu unit mobil rental yang digunakan untuk beraksi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHPidana, Juncto (Jo) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.