Enam Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Tambora Jakbar Diringkus


Benggala News, Jakarta Barat - Polsek Tambora meringkus enam orang pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum dengan komplotan berbeda dalam kurun waktu selama dua Minggu.

Para pelaku ini melakukan pencurian dengan berbagai modus seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban dan menggunakan leter T.

Bahkan salah satu pelaku yang beraksi di kawasan Krendang, Kecamatan Tambora membekali dirinya dengan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.

Pertama kasus pencurian dengan korban MSI di mana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat pada (26/5/2022).

Sepeda motor korban jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB dengan masuk ke dalam rumah untuk ambil kunci kendaraan.

"Jadi setelah mengambil kunci dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban," ujarnya Selasa (28/6/2022).

Lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125 saat memarkirkan di depan rumahnya.

Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.

Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindak lanjuti pada (7/6/2022).

"Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya," terang wanita yang akrab disapa Kompol Ocha.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada (14/6/2022).

Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.