Polisi Amankan Bandar Judi yang Gadaikan Mobil Rental di Sleman


Benggala News, Sleman - Seorang bandar judi berinisial PS (45) warga Tegalrejo Yogyakarta diamankan Polsek Mlati Sleman lantaran nekat menggadaikan mobil rental.

Kejadian bermula, saat pelaku menyewa mobil rental milik korban BBR (67) warga Blunyah Gede Sinduadi, Mlati pada 25 April lalu dengan alasan ingin pergi ke Gunungkidul.

Kapolsek Mlati Kompol Andhies F. Utomo didampingi Kanit Reskrim AKP Bowo Susilo menjelaskan, "Antara pelaku dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Jadi, korban tidak tahu tipu muslihat pelaku jika mobilnya akan digadaikan," katanya

"Korban sudah mewanti-wanti agar mobil miliknya harus dikembalikan pada tanggal 29 April. Namun, sampai waktunya yang telah ditentukan mobil tersebut tak kunjung dikembalikan oleh pelaku," jelasnya

Hingga akhirnya, korban kesal dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Mlati pada 16 Mei lalu. Berbekal informasi dari korban, akhirnya Reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus pelaku di Pakem, Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo menambahkan, mobil rental itu digadaikan pelaku sebesar lima belas juta rupiah di Gunungkidul untuk bermain judi.

"Pelaku merupakan bandar judi, karena kalah judi, pelaku meminjam uang temannya sebesar sembilan juta rupiah, lalu tambah lagi lima juta rupiah dan tambah lagi satu juta rupiah. Jadi totalnya lima belas juta rupiah dengan jaminan mobil tersebut," bebernya

"Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara," tutupnya.