Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pelajar Saat Konvoi Kelulusan di Sleman


Benggala News, Sleman - Melalui press conference yg disampaikan Kasat Reskrim AKP Rony Prasadana didampingi Kanit Reskrim Iptu Lili Mulyadi dan Kasi Humas AKP Edy Widaryanta, Polres Sleman menetapkan sepuluh pelajar dari salah satu SMK di wilayah Yogyakarta sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap 4 orang korban pada 6 Juni 2022.

Sepuluh tersangka yang diamankan yakni AB (17) warga Godean, FA (17) warga Gamping, KN(19) warga Ngaglik, DH (17) warga Wonosobo, HZ (17) warga Turi, PS (17) warga Kretek Bantul, FW (18) warga Ngemplak, DF (18) warga Gamping, KR (18) warga Sleman dan AS (18) warga Condongcatur Sleman.

Kesepuluh tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap G.S.W (16) warga Tridadi Sleman., R.A.F.S (17) warga Tempel, Sleman., A.G.P.B (17) warga Tempel, Sleman dan G.S.A (18) warga Godean Sleman.

Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian itu berawal saat rombongan pelaku konvoi merayakan kelulusan sekolah dengan membawa senjata tajam sambil mencari genk pelajar di salah satu SMK diwilayah Seyegan.

Saat melintas di jalan Dukuh Pisangan Tridadi, salah pelaku melihat rombongan korban yg berhenti membeli makanan usai mengikuti pawai kelulusan. Para pelaku lalu berbalik arah dan langsung melempar pecahan botol kaca kearah korban dan turun dari motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis clurit dan pedang kearah korban yang mengakibatkan korban luka-luka. Usai mengeroyok, para pelaku langsung melarikan diri.

Akibatnya, G.S.W dan R.A.F.S mengalami luka sobek pada punggung, A.G.P.B mengalami luka sobek siku tangan kiri dan luka memar pada paha kiri, G.S.A mengalami luka sobek pada punggung dan lecet di tangan kanan.

Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Sleman langsung melakukan penyelidikan dengan cek TKP dan pemeriksaan korban. Setelah mendapatkan beberapa petunjuk, petugas akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya dirumahnya masing-masing beserta barang bukti sajam dan menyita 4 sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motifnya balas dendam lantaran korban dianggap musuh oleh para pelaku.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.