Benggala News, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus tindak pidana perkosaan dan pencurian dengan kekerasan.
Ungkap kasus disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung Waka Polres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tangjaya,SH,S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya,SH,SIK, Kanit Jatanrans AKP Febby Pahlevy Rizal,SIK,M.Si, Kanit PPA AKP Marotul Aeni,SH dan Kasi Humas Iptu Widi Sudiyanto serta jajaran personil Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6).
Kronologis terkait kasus perkosaan dan pencurian dengan kekerasan saat itu korban berada dirumah tiba- tiba didatangi 3 orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumah korban, kakak kandung korban mempunyai hutang 4.500.000 lalu terjadi perdebetan antara korban dan pelaku dia katakan "gue tidurin aja Lo".
Kemudian pelaku AS mengikat tangan korban dengan tali rafia dan pelaku ABY memegang kaki korban dengan tangan kosong lalu pelaku memperkosa korban secara bergantian dalam keadaan tangan terikat setelah itu pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa barang - barang milik korban.
3 pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Utara berinisial AS laki - laki 26 tahun, ABY laki - laki 24 tahun, WDP laki - laki 20 tahun.
Barang bukti yang sudah diamankan : Tali rafia, Sebilah pisau stenless, 2 buah kaos bermotif garis biru, 1 buah celana dalam berwarna pink, 1 celana pendek berwarna merah hitam putih, 1 buah kaos berwarna hitam.
Adapun pasal yang dilanggar bagi pelaku pasal 285 KUHP dan 365 JO 363 KUHP semua pelaku sudah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Utara.
Sumber: Polres Metro Jakarta Utara /IG