Yogyakarta - Kepolisian Sektor Umbulharjo Yogyakarta menggelar konferensi pers setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax, Senin (20/6) pagi.
Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan, pencurian sepeda motor terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00
wib dengan TKP Jl. Panti Wreda No 1, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
Dari ungkap itu, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial INA (24) berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna Biru
tahun 2020 Nopol AB 2288 ZE.
Kapolsek menjelaskan kronologi berawal saat korban dan saksi pulang ke kontrakan sekira pukul 22.00 Wib.
"Sepeda motor di
parkirkan samping kontrakan dan pintu gerbang ditutup serta dikunci. Setelah itu
korban dan saksi masuk ke dalam rumah. Sekitar pukul 22.30 wib korban langsung
tidur di dalam kamar sedangkan saksi masih mainan HP. Sekitar pukul 00.00 wib
saksi mendengar suara langkah kaki di samping rumah dan tersangka masuk
dengan merusak pintu yang yang digembok dan mendapatkan kunci motor yang ditaruh di rak almari. Kemudian saksi mendengar suara sepeda motor di nyalakan, lalu
saksi melihat dari jendela dan melihat ada orang yang sedang menaiki motor milik
korban dan mencoba keluar dari gerbang," terang Kompol Setyo.
Kapolsek menambahkan, kemduian setelahnya saksi berteriak sambil
membangunkan korban untuk keluar rumah ternyata tersangka sudah kabur dengan
membawa motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek
Umbulharjo.
"Setelah korban melaporkan kejadian tesebut Unit Reskrim Polsek Umbulharjo
melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk melalui korban dan saksi-saksi
yang berada sekitar TKP kemudian Unit Reskrim melakukan pengembangan dan
pelaku berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah
Banguntapan Bantul selang beberapa jam," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman
kurungan 7 Tahun penjara.