Benggala News, Gunungkidul - Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, SIK pimpin Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana Bisnis Investasi Tradding uang digital jenis Crypto dengan Platform Treat Doge Provit (TDP) yang menggunakan sistem aplikasi Indonesia Crypto Exchange (ICE) bertempat di Lobi Mapolres Gunungkidul (20/7/2022).
Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula pada saat korban H (42) warga Bleberan, Playen, Gunungkidul melaporkan ke Polres Gunungkidul atas dugaan tindak pidana bisnis investasi tradding uang digital jenis crypto. Korban menjadi salah satu member bisnis investasi tradding sejak dari awal tahun 2020 sampai dengan Desember 2021.
Investasi tersebut berhenti dikarenakan investasi tersebut tidak berizin dari BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi) dan sejak itu korban tidak mendapat pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pelaku sehingga korban melaporkan ke Polres Gunungkidul pada tanggal 1 Maret 2022.
Setelah menerima laporan dari korban Penyidik Unit Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dalam proses penyelidikan terhadap pelaku, penyidik menerima informasi bahwa sekira bulan Februari 2022 pelaku utama Sdr.VS (60) warga Tangerang Selatan berperan selaku Direktur PT Toward Researsh Business telah diamankan di Polda Kalteng dalam kasus yang sama.
Kemudian tanggal 20 Juni 2022 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sdr.AP yang berperan sebagai leader/marketing/sponsor atau penyalur investasi di Gunungkidul dan pada saat itu juga Sdr.AP (41) warga Tanjungsari, Gunungkidul dilakukan penahanan oleh penyidik.
Sejak menjalankan aksinya diwilayah Gunungkidul pelaku AP berhasil merekut 87 member dan 9 member telah melapor dengan kerugian hampir satu miliar.
Atas perbuatannya pelaku AP dikenakan pasal 45 A ayat 1 UURI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pasal 82 UURi Nom 03 Tahun 2011 tentang Transfer dana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliyar rupiah.