Kasus Kerusuhan di Babarsari, Polda DIY Tetapkan Empat Tersangka


Benggala News, Yogyakarta - Polda D.I.Yogyakarta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus rentetan kerusuhan di Babarsari. Satu orang lainnya masih buron. pada konferensi pers tadi siang (8/7/2022)

Dirreskrimum Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan dalam kasus Babarsari, pihaknya menangani dua laporan. Yakni terkait kasus di tempat kejadian perkara (TKP) karaoke MG dan TKP penyerangan Jambusari.

Dirreskrimum Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. menyebut dari dua laporan itu terdapat lima orang tersangka. Adapun tersangka di TKP karaoke MG yakni inisial RB alias D dan JNEE alias O. Sementara untuk TKP Jambusari, polisi menahan AL alias L dan YDM alias B. Adapun tersangka yang masih dalam pencarian yakni inisial R.

"Dari dua kasus yang kami tangani, yang pertama di TKP MG dan TKP perumahan Jambusari kami telah menetapkan lima tersangka," kata Ade Ary di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).

"Untuk TKP MG dua tersangka dan sudah kami tahan. Untuk TKP Jambusari tiga tersangka, dua tersangka kami tahan yang satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian,"
mereka yang ditahan adalah orang yang datang ke Mapolda DIY pada Kamis (7/7) lalu.

"Datang berdasarkan kesepakatan sehari sebelumnya dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIY, disepakati untuk datang saling memberikan keterangan karena ada tersangka yang jadi korban," sebutnya.

Diketahui, kerusuhan Babarsari terjadi pada Senin (4/7) siang. Peristiwa itu merupakan buntut rentetan kasus sebelumnya yakni kericuhan di tempat karaoke MG di Babarsari pada Sabtu (2/7) dini hari dan kasus penyerangan di Jambusari. Polisi kemudian turun tangan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.