Nekat Curi Mobil Plat Merah, Pria ini Ditangkap Polres Magelang Kota


Benggala News, Kota Magelang – Satuan Reskrim Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pencurian mobil pick up (plat merah) yang makan dilakukan tersangka berinisial “TB” di sebuah rumah makan di Kampung Ngembik Lor, Kramat Utara, Kota Magelang.

Pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraaan roda empat/mobil pick up plat merah (Kendaraan bantuan dari pemerintah melalui kementerian untuk operasional paguyuban kelompok tani) disampaikan kepada awak media oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas AKP Suharto di aula mako 1 Polres Magelang Kota (Jum’at,15/7/2022).

Kejadian pencurian tersebut dilakukan tersangka berinisial “TB” warga Kota Magelang dilakukan di Halaman sebuah Rumah Makan yang berada di Kampung Ngembik Lor Kelurahan Kramat Selatan Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang dimana tersangka merupakan karyawan rumah makan tersebut.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda menerangkan kronologis pencurian bermula pada rabu tanggal 15 Juni 2022 Sdr. FR (pemilik rumah makan) meminjam kendaraan roda empat jenis Mitsubishi pick up L 300 dari temannya Sdr. HERI warga Grabag untuk dipakai mengangkut barang pertanian yang kemudian saksi membawa pulang kerumah disamping rumah makan miliknya.

Sehari kemudian tersangka bersama rekannya Sdr. “R” yang pada saat itu bekerja menjaga kolam pemancingan dan sound system di rumah makan milik Saksi Sdr. FR melihat dan mendekati mobil pick up terparkir dihalaman rumah makan tersebut. “Dari pengakuan tersangka timbul niat untuk mencuri mobil tersebut setelah melihat kunci kontak masih tergantung” ungkap Kapolres.

Kemudian tersangka membawa mobil tersebut tetapi roda mobil selib karena terparkir di tanah dan meminta bantuan rekan jaga tersangka yaitu Sdr. “R” untuk mendorong. Sdr. R sempat bertanya mau dibawa kemana dan tersangka menjawab akan dipindah kedepan. Saksi juga sempat berkata jika dipindah kedepan apa tidak menghalangi mobil lain.

Karena sudah ada niat memindahkan mobil ke depan dengan tujuan nantinya jika terparkir didepan akan mudah saat membawa mobil tersebut, tersangka pun menyaut perkataan saksi dengan kalimat “tidak apa-apa”. Mobil tersebut diketahui tidak ada diparkiran rumah makan tersebut pada hari Jum`at tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB oleh Sdr. R dan memberitahukan kepada Sdr. FR yang saat itu berada di berada di luar kota.

Setelah berhasil membawa pergi mobil tersebut tersangka pergi menuju Pati dan menjualnya kepada seseorang bernama “IN” dengan harga 23 juta. Berbekal uang hasil penjualan mobil curian tersebut tersangka pergi ke Surabaya dan Purwokerto dengan naik bis.

“Tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil curian untuk berfoya-foya dan membeli hanphone” tambah AKBP Yolanda.
Setelah menerima laporan dari Korban Sdr. FR, tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian mengarah kepada Sdr. TB.

Tim langsung bergerak untuk mencari keberadaannya. Setelah berkoordinasi dengan Reskrim Polres banyumas tersangka dapat diamankan di sebuah penginapan di Baturaden pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 22.30 Wib.

“Selain tersangka, tim mengamankan barang bukti Handphone serta uang tunai Rp. 2.400.000,- dan dari pengakuan tersangka terkait keberadaan mobil yang sudah dijual akhirnya bisa mengamankan mobil tersebut di daerah Provinsi Jambi.

“Penyidik menetapkan Sdr. TB sebagai tersangka dan seseorang yang membeli mobil curian berinisial IN sebagai DPO,” ungkap Kapolres kepada awak media.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka “TB” dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun. (hms restama/ Polres Magelang Kota)