Pertikaian di Taman Cerdas Samarinda, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka


Benggala News, Samarinda – Satu orang tersangka terkait dengan kasus pertikaian di Taman Cerdas, tak jauh dari Rumah Jabatan (Rumjab) Wali Kota, yang mana menyebabkan satu orang meninggal dunia telah di amankan.

Meskipun demikian perkara tersebut masih terus didalami pihak kepolisian guna mengetahui apa yang menjadi motif terjadinya perkelahian tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/7/2022) sore tadi, Polresta Samarinda telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AM (38). Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan yang baru bebas 2018 silam.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan penikaman terhadap korban yang berinisial YI (43), hingga menyebabkan pria 43 tahun tersebut meregang nyawa.

“Kami masih maraton bersama Polsek Samarinda Ulu dan Unit Jatanras Polresta, terus berupaya mengumpulkan keterangan di TKP, apa yang menjadi duduk perkaranya, biar semuanya jelas, sehingga kami bisa fokus dalam menentukan pasalnya,” ungkap Kapolresta Samarinda saat konferensi pers.

Ia mengatakan, dari identifikasi rekaman video amatir yang beredar, polisi berhasil mengamankan satu pelaku, terkait kasus ini.

"Terlihat (dalam remakan), ada korban yang terluka dan menyebabkan meninggal dunia,” sambungnya.

Disinggung soal motif pelaku tersebut, pihaknya mengaku hingga saat ini masih dikakukan pendalaman, pasalnya disebutkannya untuk keterangan masih banyak versi.

“Kalau, memang sudah jelas baru nanti kami rekon, akan dikroscek keterangan pelaku apakah sesuai,” terangnya.

Lanjut ungkap Kapolresta Samarinda, tetapi untuk pasal sementara yakni Pasal 340 KUHP subsider 355 KUHP subsider 351 ayat 3, dengan ancaman maksimal 2 tahun kurungan bui.

“Ini pasal sementara yang kami terapkan,” imbuhnya.

Kembali disinggung soal terkait dengan keterlibatan pelaku lain dalam pertikaian tersebut, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Berikan kesempatan penyidik dalam mendalami kasus ini, supaya menjadi terang, apa sebenarnya pokok permasalahannya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pertikaian dengan menggunakan senjata tajam (sajam), sempat menghebohkan warga sekitar dan viral di media sosial (medsos), Senin (4/7/2022) lalu di samping Taman Cerdas, tak jauh dari Rumjab Wali Kota di Jalan Ruhui Rahayu, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatam Samarinda Ulu.

Dalam peristiwa itu satu orang tewas akibat luka tikaman badik di paha dan perut, meski sempat menjalani operasi, tetapi nyawa korban tidak tertolong.

Sumber: Polresta Samarinda