Polres Madiun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur


Benggala News, Madiun - Pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Madiun setelah menjadi buron selama sekitar satu bulan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto saat melakukan press release di Aula Joglo Polres Madiun, Kamis (25/8/2022).

"Siang ini Satreskrim Polres Madiun melaksanakan press release terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Saudara FD, 38 tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Ds. Banaran Kec. Geger Kab. Madiun," jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang viral di media sosial terkait adanya seorang anak dibawah umur yang melahirkan prematur lalu bayinya meninggal.

Kemudian, Tim PPA Satreskrim Polres Madiun segera melakukan penyelidikan dan diketahui bawah bapak dari bayi yang meninggal adalah tersangka FD. Mendengar kabar viral tersebut, bukannya menyerahkan diri ke polisi, tersangka justru memilih untuk melarikan diri.

"Tim melakukan pencarian tanpa henti, hingga akhirnya pelaku diamankan di Palembang, Sumatera Selatan. Pengakuan pelaku dan keterangan dari korban, pelaku dan korban ini adalah sepasang kekasih yang umurnya sangat beda jauh," ungkap AKP Danang.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 7 kali dengan korban. Perbuatan bejat tersangka dilakukan periode Desember 2020 sampai Juni 2022 di tempat yang berbeda-beda.

Akibat ulah tersangka, korban yang masih dibawah umur akhirnya hamil dan melahirkan bayi prematur yang kemudian meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kaos oblong warna merah, satu celana panjang levis berwarna biru muda, satu buah celana dalam warna biru milik FD serta satu buah kaos lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam, satu buah kaos singlet warna putih, satu buah celana dalam warna putih milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda 5 milyar.

Sumber : https://tribratanews.madiun.jatim.polri.go.id/