BENGGALA, BANJARMASIN- Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. menegaskan sudah melakukan proses hukum yang tegas terhadap personelnya yang merampas sepeda motor milik masyarakat.
"Proses penyidikan dan penahanan terhadap kedua oknum PS dan DE sudah kita lakukan sejak tanggal 11 Agustus 2022, " kata dia di Banjarmasin, Senin (15/08/2022).
Tak hanya itu, Sabana juga mengatakan mereka nantinya dipastikan menjalani sidang kode etik Kepolisian.
"Sidang kode etik Polri pasti kita berikan kepada mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara institusi, " terang Kapolresta Banjarmasin.
Ia juga meminta peristiwa ini menjadi pelajar terhadap personel lainnya agar tidak melakukan perbuatan yang tercela dan melanggar hukum.
"Jadilah Polri Presisi seperti yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Saya ingatkan jangan sakiti perasaan masyarakat, " imbuh Kapolresta Banjarmasin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian, S.H., S.I.K., M.H. saat konferensi pers didepan awak media mewakili Kapolresta Banjarmasin mengungkapkan sementara ada tujuh laporan polisi yang diterima pihaknya.
Kemudian, ia juga menjelaskan barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin ada 5 unit sepeda motor dengan berbagai merek.
"Sementara kita dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, " papar Kasat Reskrim.