Sudah Dikasih Pekerjaan, TS Malah Curi Sepeda Motor Majikan


Benggala News, Karo - Polsek Munte dibawah Pimpinan Kapolsek AKP J. Malau bersama Unit Reskrim Polsek Munte berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 2.

Pencurian Sepeda Motor tersebut dialami korban An. Daniel Purba(65), Wiraswasta, warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo, yang terjadi pada Selasa lalu tanggal 13 September 2022 di Desa Munte Kec. Munte.

Pengunkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas IPTU M. SAHRIL.

Dijelaskan Sahril, Sepeda Motor jenis Supra X milik Daniel berhasil dibawa kabur pelaku inisial TS(46), warga Desa Rimo Bunga Kec. Mardingding Kab. Karo.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku TS, awalnya, ianya mendatangi korban dan mencari pekerjaan kepadanya dan kebetulan korban merasa kasihan, korban pun memberikan pekerjaan kepadanya untuk bekerja di ladangnya. Baru bekerja selama 4 (empat) hari TS, melakukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban.

Pada saat kejadian tersebut, korban membawa sepeda motornya ke ladangnya dan memarkirkannya di ladangnya. Saat korban sedang fokus mengerjai ladangnya, korban tidak melihat keberadaan pelaku bersamaan dengan tidak melihat sepeda motor milik korban.

Menyadari hal tersebut, korban meyakini bahawa TS telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munthe.

Polsek Munthe yang menerima informasi kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Dairi, dibawah pimpinan Kapolsek Munthe, jajaran Unit Reskrim Polsek melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Dan pada Kamis(16/09/2022) sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Desa Gunung Sitember Kec. Gunung Sitember Kab. Dairi, pelaku TS berhasil diamankan berikut juga barang buti sepeda motor milik korban.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek", kata Sahril.

Pelaku dikenakan pasal pencurian 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun tutupnya.