4 Bulan Bersembunyi, Pelaku Penganiayaan di Jalan Jahri Saleh Diringkus Polsek Banjarmasin Utara


BENGGALA, BANJARMASIN- Setelah 4 bulan bersembunyi usai melakukan penganiayaan terhadap korban YH (19) di kawasan Jalan Jahri Saleh, Gang Adil, Minggu (03/07/2022) Silam.

HI alias Gabin (36) pelaku penganiayaan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Sungai Jingah Kampung Kenanga RT.07 RW.08 No.48 Kel. Sungai Jingah Kec Banjarmasin Utara Kota. Banjarmasin, Minggu, (06/11/2022) dini hari.

"Pelaku kita amankan sekitar jam 05.20 Wita, setelah kami mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumahnya, " ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno.

Atas perbuatan pelaku terancam disangka dengan pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat. 

Kini HI sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi kejadian tersebut terjadi karena HI tersulut emosi yang dikarenakan korban diduga sempat cekcok dengan teman pelaku. 

Kemudian tak terima atas hal itu, spontan HI langsung saja mencari keberadaan korban dan terjadilah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan jari manisnya YH putus karena sabetan sajam jenis mandau.