Polisi Amankan Jambret yang Rampas HP Milik Anak Saat Sedang Duduk-duduk di Depan Komplek Citra Garden Palopo


Benggala News, Palopo -- Terekam CCTV, seorang pelaku Jambret diamankan Polisi dalam hal ini Polsek Wara Polres Palopo usai menjambret seorang bocah berumur 13 tahun di Komplek Citra Garden Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, pada Rabu (2/11/2022) malam tadi.
Aksi pelaku terekam CCTV saat merampas handphone bocah berinisial MA berumur 13 tahun ketika sedang duduk di depan kompleks tempat tinggalnya pada tanggal 17 April 2022 lalu.

Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berhenti menghampiri korban sambil bertanya hingga merampas handphone ketika kondisi dalam keadaan sepi.

Kapolsek Wara Polres Palopo AKP Jon Paerunan SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Akbar SH., MH mengatakan, menerima laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk menentukan dan menemukan pelaku.

“Berkat kerjasama tim menuah hasil. Pelaku berinisial IP (17) berhasil dibekuk Polisi Pada hari Rabu, tanggal 02 November 2022, sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di Jalan Opsal Kota Palopo,” jelas Akbar

Ia juga menambahkan, “Dalam aksinya, pelaku IP bersama FL yang bergoncengan, dimana IP sebagai Pengendara motor, sedangkan FL sebagai eksekusi yang melakukan perampasan (Jambret)”.

Saat diamankan, lanjut Akbar, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga saat dilakukan introgasi ia mengakui perbuatannya yang dimana telah melakukan pencurian (jambret) terhadap 1 (satu) unit hendphone merk REALMI warna biru bersama FL

“Pelaku FL ini masih dalam pengejaran sehingga dikategorikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus Jambret di Kota Palopo” ujarnya

“Polisi juga berhasil menyita barang bukti 1 (Satu) Unit hendphone merk Realmi warna biru, 1 (satu) buah dos hendphone merk Realmi warna biru dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik,” pungkasnya

“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian (jambret) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan hukuman maksimum 7 tahun penjara” tutupnya. (Rus)