Bagi anda warga Kota Cimahi dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, kini tidak harus ke kantor Satpas SIM Polres Cimahi.
Melalui pelayanan SIM Keliling, kini perpanjangan SIM semakin mudah dan dekat.
Berikut kami informasikan 𝙅𝘼𝘿𝙒𝘼𝙇 𝙎𝙄𝙈 𝙆𝙀𝙇𝙄𝙇𝙄𝙉𝙂 𝙋𝙊𝙇𝙍𝙀𝙎 𝘾𝙄𝙈𝘼𝙃𝙄 setiap harinya:
Jadwal pelayanan SIM keliling Polres Cimahi terbaru |
- Senin di Cimahi Mall (pintu barat)
- Selasa di Yogya Lembang KBB
- Rabu di Cimahi Mall (pintu barat)
- Kamis di Burger King Cimahi
- Jumat di Kota Baru Ex Giant
- Sabtu di Cimahi Mall (pintu barat)
- Minggu LIBUR
- Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
11. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan . .
JADWAL SEWAKTU-WAKTU BISA BERUBAH TANPA PEMBERITAHUAN TERLEBIH DAHULU