FKKRS Ajak Masyarakat Melapor Jika Mengetahui Peredaran Miras Ilegal di Sleman


Yogyakarta — Dalam upaya menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, Forum Komunikasi Komunitas Relawan Sleman (FKKRS) menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk peredaran minuman keras (miras) di wilayah Yogyakarta. 

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam kegiatan koordinasi kamtibmas yang berlangsung di wilayah Sleman, pada Selasa malam (29/10).

FKKRS menilai bahwa peredaran miras yang semakin tidak terkendali dapat menjadi salah satu pemicu bencana sosial yang bisa mengkerucut kearah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tindak kekerasan, kenakalan remaja, serta kecelakaan lalu lintas. 

“Kita mendukung upaya Bupati Sleman serta jajaran Pemda Sleman dalam pengendalian peredaran minuman keras beralkohol, serta mengedukasi keluarga dan komunitas atas bahaya minuman keras beralkohol sebagai potensi bencana sosial,” ucap Sdr. Yoga dihadapan relawan sleman yang hadir.

Yoga juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, komunitas untuk bersinergi dengan aparat keamanan dan pemerintah daerah dalam mengawasi dan melaporkan apabila ditemukan aktivitas penjualan atau konsumsi minuman keras beralkohol secara ilegal. 

“Partisipasi dan kepedulian masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam pengawasan minuman keras beralkohol. Jika kita bersama-sama menolak, Yogyakarta akan tetap menjadi daerah yang aman, nyaman, dan berbudaya,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari peserta kegiatan koordinasi yang hadir. Para peserta kegiatan sepakat dan menyatakan sikap dukungan terhadap langkah FKKRS dalam kepedulian kebencanaan sembari tetap menjaga nilai-nilai moral di tengah kehidupan sosial yang semakin kompleks.

Dengan semangat kebersamaan, diharapkan gerakan penolakan peredaran miras beralkohol ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.