Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri. Pelaku berinisial IS (56), warga Kabupaten Garut, resmi ditahan pada Kamis (23/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasus ini menggemparkan warga Garut dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian serta masyarakat luas. Perbuatan bejat pelaku terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur dinilai sangat keji dan tidak manusiawi.
Kasus ini bermula dari kecurigaan salah seorang teman sekolah korban yang melihat perubahan fisik pada diri korban. Teman korban menduga bahwa korban sedang hamil. Informasi ini kemudian disampaikan kepada wali kelas korban.
Wali kelas yang menerima laporan tersebut kemudian membawa korban ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sungguh mengejutkan, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan diperkirakan 8–9 bulan.
Saat dikonfirmasi oleh pihak sekolah, korban awalnya enggan memberikan keterangan. Namun, setelah dibujuk dan didampingi, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri sejak duduk di bangku kelas 2 SMP pada tahun 2022.
Aksi bejat tersebut terus berlanjut hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025. Setiap kali melancarkan perbuatannya, pelaku melakukannya di rumah mereka sendiri, memanfaatkan situasi sepi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Mengetahui hal tersebut, wali kelas kemudian memberitahu kakak korban yang langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Unit PPA Satreskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IS di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Unit PPA telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko.
Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Garut akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak masa depan mereka. Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis,” tegasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa dicegah sedini mungkin. Jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait lainnya,” tutup AKP Joko Prihatin.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual. Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
