Tabrak Pelaku Jambret, Mahasiswi di Jogja Dapat Penghargaan dari Polisi


Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., secara resmi memberikan piagam penghargaan kepada empat warga yang dinilai berani dalam menggagalkan aksi pencurian dengan pemberatan (jambret). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Mapolresta Yogyakarta dengan disaksikan awak media pada Rabu (11/2/2026) siang.

Keempat warga yang menerima apresiasi tersebut adalah Eviana (21) selaku korban, Ayunda (rekan korban), serta Handoko dan Panji, dua warga yang sigap membantu meringkus pelaku di lokasi kejadian.

Peristiwa heroik tersebut terjadi pada Senin (9/2/2026) sore. Saat itu, Eviana yang tengah memboncengkan Ayunda melintasi area depan Hotel Grand Tjokro, Jalan Menteri Supeno, tiba-tiba dipepet oleh pelaku berinisial WY (38). Pelaku secara cepat menyambar ponsel yang diletakkan di dashboard motor korban.

Sadar akan tindak kejahatan tersebut, Eviana dan Ayunda secara spontan melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran berakhir di daerah Pakel setelah Eviana berhasil memepet dan menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga terjatuh. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh Handoko dan Panji sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Umbulharjo yang tiba di lokasi.

Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan rasa bangganya atas keberanian para warga yang mencerminkan kepedulian tinggi terhadap keamanan lingkungan. Beliau menilai tindakan ini adalah implementasi nyata dari konsep masyarakat yang mampu menjadi "Polisi bagi dirinya sendiri".

"Apa yang dilakukan Eviana, Ayunda, dan dua warga lainnya adalah bukti sinergitas kuat antara polisi dan masyarakat. Kami sangat terbantu dengan inisiatif warga, terutama dalam menghadapi tindak kriminal yang menyasar kelompok rentan," ungkap Kapolresta.

Menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi tuntutan balik saat melawan kejahatan, Kapolresta memberikan jaminan hukum yang tegas. Beliau memastikan kepolisian akan bersikap objektif dan profesional dalam menilai konteks pembelaan diri.

"Masyarakat tidak perlu takut untuk membela diri atau membantu korban kejahatan. Jika pelaku melaporkan balik karena ditabrak saat kejadian, laporan tersebut akan kami tolak. Aksi tersebut merupakan satu kesatuan dengan peristiwa kejahatan jambret dan merupakan upaya pembelaan yang sah," tegas Kombes Pol Eva Guna Pandia.

Menjelang Bulan Suci Ramadan, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara, dengan tidak meletakkan barang berharga di tempat terbuka yang dapat memancing niat pelaku kejahatan.

Selain itu, Polresta Yogyakarta akan meningkatkan intensitas patroli pada jam-jam rawan, khususnya menjelang dan selama Ramadan, guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk.

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga Yogyakarta untuk aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, aman, dan nyaman bagi siapa saja.